Jual Beli Ijazah Palsu
Melalui Internet
Penyedia layanan
pembuatan ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar janji-janji manis.
Namun yang pasti, ijazah abal-abal tersebut tak bisa didapatkan dengan harga
murah. Biaya yang dipatok sampai puluhan juta.
Memang, harga yang
dibebankan kepada pelanggan aksi kejahatan ini tergantung dari tingkat
pendidikan yang ingin didapatkan hingga nama kampus mana yang akan dicatut.
Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk urusan kampus. Semakin
populer kampus tersebut, harga akan sangat berpengaruh.
Satu situs yang
menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi detikINET misalnya,
membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta.
Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari Universitas Gadjah Mada,
Universitas Indonesia, hingga Institut Teknologi Bandung.
"Ijazah dijamin
terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB, UGM, UI,
dan PTS yang lain," tulis situs tersebut.
Harga ijazah palsu yang
beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa
memiliki banderol harga lain.
"Ijazah S1 = Rp
8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah
Akta IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ Negeri Jakarta, Univ Muhammadiyah Surakarta,
Univ Negeri Malang, Univ Ahmad Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp
6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis situs lainnya.
"Kenapa pilih
untuk beli ijazah? Alasannya adalah untuk kelancaran kehidupan anda dan
membantu anda mendapatkan kerja yang anda impikan," lanjutnya.
Seperti yang baru saja
diungkap oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu,
www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka
yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto.
Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan
dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Solusi :
Kopertis (Kordinasi
perguruan tinggi swasta) bersama Ditjen Dikti bisa mencabut izin PT tersebut.
Selain itu PTS(perguruan tinggi swasta) bersama kopertis harus bekerja sama
dengan kepolisian agar praktik jual beli izajah bisa ditumpas hingga ke
akar-akarnya.
Tidak ada salahnya jika
kopertis juga bekerja sama dengan ahli teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) ketika menjumpai kejanggalan dalam basis data(database). Sebab, saat ini
pemalsu dengan mudah memperoleh dan mengubah database sejumlah lembaga
pendidikan, termasuk kopertis.
Untuk mencegah agar tak
menjadi korban pencatutan PTS perlu segera memberi pengaman pada ijazah yang
diterbitkan. Misalnya dengan memberi hologram ataupun kertas khusus.
No comments:
Post a Comment