ETIKA BISNIS
Peran
Sistem Pengaturan, Good Governance
Disusun oleh :
Deby
Alfianti
12213097
Farrid
Martin
13213277
Iwan
Martin
14213589
Primadianty
Putri 16213926
4EA29
UNIVERSITAS GUNADARMA
Mata Kuliah: Etika Bisnis
BAB
11
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
1. Definisi Pengaturan
Pengaturan (governance) pada
dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga
manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil
keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan,
sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal
yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah
diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam
sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait
dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita
diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah
satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat
nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet”
atau penasehat informal akan tetapi eksis.
2. Karakteristik Good Governance
Secara global, dibutuhkan apresiasi
bahwa konsep good governance lebih luas pengertiannya
dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam
istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih banyak
kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan
dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu
pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good
govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian
komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat
sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO).
Pengaturan yang baik (Good
governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan
lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1) Partisipasi
Partisipasi
dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah
pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good
governance.
Partisipasi
dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
· Partisipasi dari keuntungan yang
didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat
mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
· Meningkatkan hubungan antara publik
dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat
menguntungkan semua pihak.
· Memberdayakan pemerintah lokal
dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah
yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah
tertentu.
· Menggunakan lembaga swadaya
komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan
proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas
itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based
Organization).
2) Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan
hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan
yang konsisten.Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi
sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang
penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan
keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka,
membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional,
transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan,
mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan
dari pembangunan.
3) Transaksi
Transparansi mempunyai arti bahwa
keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan
sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga
berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi
ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan
mudah dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada
ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang
aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak
pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan
dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai
pemerintah.
4) Responsif
Dalam konteks ini good
governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan
sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau
organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur
terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring
dan evaluasi serta audit sosial).
5) Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari
beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai
mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan
sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas
secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan
beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang
bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika
dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas
indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti
pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6) Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini
tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah
komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu
pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan
proses good governance dalam hubungan sosial antara satu
kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk,
indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu
kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu
prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7) Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good
governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam
dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah
sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen
lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem
tersebut sebagai sistem yang efisien.
8) Pertanggung jawaban
Pertanggung jawaban adalah kunci
dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap
pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon
pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
- Commission of Human
Dalam konteks menyamakan dasar bagi
persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian
bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya
untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan
lainnya. Konsep darigood governance sudah diklarifikasi oleh
kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64
komisi ini mengidentisifikasi atribut kinci dari good governance sebagai:
1) Transparansi
2) Tanggung jawab
3) Akuntabilitas
4) Partisipasi
5) Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam
Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan
Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan
lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi
pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat
kemiskinan.
- Kaitannya dengan Etika Bisnis
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada.
Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1) Informasi rahasia
Dalam
informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia
mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada
pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat
terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar
integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari
memaparkan informasi rahasia.
Selain
itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang
sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun
pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
2) Benturan Kepentingan (Conflict of
interest)
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari
suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu
benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam
mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara
obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan.
Beberapa
kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan
suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik
tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan
yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi
pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk
melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan
semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar kode etik. Akhirnya diharapkan para karyawan maupun pimpinan
perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Referensi :
Arijanto, Agus., Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Edisi
ketiga, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta.
Bandung.
No comments:
Post a Comment