ETIKA BISNIS
Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika
Disusun oleh :
Deby Alfianti 12213097
Farrid Martin 13213277
Iwan Martin 14213589
Primadianty Putri 16213926
4EA29
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 13
Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika
I. KORUPSI
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.
Dasar Hukum atau Dalam Perspektif Normatif Tindak Pidana Korupsi
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
· Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
· Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
· Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
· Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
· Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
· Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
· Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
· Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
· Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001).
· Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
· Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
· Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001).
· Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).
· Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001).
· Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001); Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang;Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang; Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
· Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
· Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001).
· Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001).
· Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
· Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001).
· Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001).
· Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
· Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20 tahun 2001).
II. PEMALSUAN
Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya itulah yang di namakan dengan tindak pidana pemalsuan dalam bentuk (kejahatan dan pelanggaran).
Macam Macam Pemalsuan
A. Sumpah Palsu (242 KUHP)
Sumpah itu boleh diucapkan oleh orangnya sendiri atau oleh orang yang dikuasakan untuk itu. Baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Sumpah itu tidak selalu harus diucapkansebelum memberikan keterangan atau penyaksian. Ingatlah kepada berita acara pemeriksaanyang dibuat oleh seorang pejabat, dimana pada akhirnya ditulis perkataan-perkataan “berita acara ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan”. Jadi sumpah itu dituliskan sesudah melukiskan keterangan atau pendapatnya, yang menjadi isi sumpah itu. Orang yang mengaku tidak mempunyai agama, mengucapkan janji bahwa ia akan menyerahkan yang sebenarnya dan tidak lain dari sebenarnya. Janji itu disamakan kekuatannya atau akibatnya dengan sumpah.
Menyuap orang untuk melakukan sumpah palsu dapat dihukum karena membujuk sumpah palsu (pasal 55), jikalau yang dibujuk itu tidak melakukan sumpah palsu, maka yangmembujuk itu tidak dapat dituntut atas dasar pasal 55 tetapi harus dituntut atas dasar pasal 242.
Sumpah Pasal 242
1. Barang siapa yang dalam hal peraturan undang-undang memerintahkan supaya member keterangan atas sumpah atau mengadakan akitab hukum pada keterangan tersebut,dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat,oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada khususnya dipidanadengan pidana penjara selama-lamnya tujuh tahun.
2. Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana denganmerugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
3. kesanggupan atau penguatan yang diperintahkan oleh undang-undang umum atau yang menjadi ganti sumpah disamakan dengan sumpah.
4. Pidana mencabut hak tersebut dalam pasal 35 No.1-2 dapat dijatuhkan.
B. Pemalsuan Mata Uang, Uang Kertas Negara dan Uang Kertas Bank (Pasal 244-252 KUHP)
Orang yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud untuk menjalankan atau menyuruh menjalankan mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu sebagai yang asli dan tidak dipalsukan. Adalah perbuatan pertama dari dua perbuatan yang merupakan tindak pidana uang palsu. Satu-satunya syarat untuk perbuatan ini adalah bahwa hasil pembikinan (pembuatan) ini adalah suatu barang logam atau suatu kertas tulisan yang mirip dengan uang logam atau uang kertas yang asli sedemikian rupa sehingga banyak orang yang menganggapnya sebagai uang asli.
Memalsukan (Velvalschen)
Ini adalah perbuatan kedua yang merupakan tindak pidana pemalsuan uang. Mengenai uang kertas perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Alasan kehendak (motif) di pelaku tidak dipedulikan. Asal dipenuhi saja unsur tujuan si pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah.
Dari penjelasan diatas berdasarkan KUHP yang tertera dibawah ini Pasal 244: Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uangkertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan,dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun (KUHP 4, 64-2, 165, 519)
Mengedarkan Uang Palsu
a. Disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 254 mengancam dengan hukuman yang sama.
b. barang siapa dengan sengaja mengedarkan uang logam atau uang kertas negeri atauuang kertas bank, yang ia bikin sendiri secara meniru atau yang ia palsukan.
c. barang siapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu ia menerima barang-barang itu bahwa barang-barang itu adalah uang palsu.
d. barang siapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang ia membikin atau memalsukan sendiri, atau yang ia mengetahui kepalsuannya pada waktu ia menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh mengedarkan barang-barang itu seolah-olah uang tullen.
Unsur kesengajaan kini berarti bahwa si pelaku harus tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang palsu. Ia juga tidak perlu mengetahui bahwa berhubung dengan barang-barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli.
C. Pemalsuan Materai
Materai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi materai yang ditentukan oleh UU menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan berbagai alat pembuktian apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh UU. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 182)
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Menurut KUHP pasal 253, diancam hukuman tujuh tahun bagi pelaku yang meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, dengan maksud menggunakan atau menyuruh menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan materai itu sebagai yang asli. Jika maksud tidak ada, tidak dikenakan pasal ini. Juga dihukum pembuat materai dengan cap yang asli dengan melawan hak, yang berarti bahwa pemakaian cap asli itu tidak dengan izin pemerintahan.
Pasal 253 dipidana dengan pidana penjara selamanya tujuh tahun :
1. Barangsiapa meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau memalsukan tanda-tangan, yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah
2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membuat meterai dengan memakai alat cap yang dengan melawan hukum:
a. orang yang meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai, meterai, yang adi atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
b. Orang yang meniru atau memalsukan tanda tangan yang perlu untuk sahnya meterai itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
c. Orang yang membuat atau dengan memakai alat cap yang asli dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai meterai itu oleh orang lain sebagai meterai yang asli atau yang tidak dipalsukan atau yang sah.
D. Pemalsuan Cap (merek)
Dari berbagai tindak pidana pemalsuan, terdapat juga pemalsuan cap atau merek dan ini merupakan salah satu misal tindak pidana berat. Tindak pemalsuan cap atau merek dibagi berbagai macam:
a. Pemalsuan cap Negara
Pasal 254 ke-1 memuat tindak pidana berupa mengecap barang-barang itu dengan stempel palsu atau memalsukan cap asli yang sudah ada pada barang-barang itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh memakai oleh orang lain barang-barang itu seolah-olah cap yang ada pada barang-barang itu adalah asli dan tidak palsu. Pasal 254 ke-2 memuat tindak pidana seperti pasal 253 ke-2, yaitu secara melanggar hukum mengecap barang-barang emas atau perak tadi dengan stempel yang asli.
b. Pemalsuan cap tera (rijksmerk)
Pasal 255 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal 254, tetapi mengenai cap tera yang diwajibkan atau diadakan atas permohonan orang-orang yang berkepentingan pada barang-barang tertentu, misalnya alat-alat untuk menimbang atau mengukur.Hukumannya lebih ringan lagi, yaitu maksimum empat tahun penjara.
c. Pemalsuan cap-cap pada barang-barang atau alat-alat pembungkus barang-barang itu
Pasal 256 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal 254, tetapi mengenai cap-cap lin daripada cap negara atau cap orang ahli atau cap tera yang menurut peraturan undang-undang harus atau dapat diadakan pada barang-barang tertentu. Hukumannya diringankan lagi sampai maksimum hukuman penjara tiga tahun. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 183-184)
E. Pemalsuan Surat
Pemalsuan dalam surat-surat (valschheid in geschrift)Demikianlah judul title XII buku II KUHP. Maka KUHP berturut-turut memuat empat title, semua tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Jadi jelaslah bahwa pemalsuan dalam surat-suart dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat dengan keseluruhannya, yaitu kepercyaan masyarakat kepada isi durat-surat daripada bersifat mengenai kepentingan dari individu-individu yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini.
Unsur-unsur surat dari peristiwa pidana :
a. suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian.
b. Membikin surat palsu (artinya surat itu sudah dari mulainya palsu) atau memalsukan surat (artinya surat itu tadinya benar, tetapi kemudian palsu).
c. Tujuan menggunakan atau digunakan oleh oranglain.
d. Penggunaan itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 263
1) barang siapa membikin surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, maka karena memalsukan surat, dipidana dengan penjara selama-lamnya enam tahun.
2) Dipidana dengan pidana penjara semacam itu juga, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian.
Pasal 624
(1) yang bersalah melakukan pemalsuan surat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun apabila perbuatan itu dilakukan
Ø pada akta-akta otentik
Ø Pada surat-surat utang atau sertifikat utang yang dikeluarkan suatu Negara atau bagiannya atau suatu lembaga umum.
Ø Pada saham-saham atau utang-utang atau sertifikat sero atau sertifikat utang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
Ø Pada segi saham, surat pembuktian untung sero dan bunga yang menjadi bagian dari surat-surat tersebut dalam kedua nomor termaksud diatas atau pada surat-surat bukti atau sebagai pengganti surat-surat .itu
Ø Pada surat-surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
F. Laporan Palsu dan Pengaduan Palsu
Perbuatan melaporkan atau mengadukan sesuatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi (palsu) dengan jalan disengaja serta tidak memandang apa tujuannya. Perbuatan ini misalnya seorang pegawai Firma yang disuruh menyetorkan uang ke Bank tetapi tidak disetorkan uang itu & dipergunakan untuk kepentingannya sendiri. Untuk menutupi kekurangannya ia lalu pura-pura melaporkan kepada polisi, bahwa uang yang disuruh menyetorkan ke Bank itu telah ditodong oleh penjahat dijalan.
Menurut pasal 45 R I B orang yang menderita peristiwa pidana atau yang mengetahui peristiwa pidana berhak melaporkan atau memberitahukan hal itu kepada yang berwajib. Dan tindak pidana diatas tertera dalam KUHP Pasal 220 : Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan orang sesuatu tindak pidana padahal ia tahu, bahwa perbuatan itu tidak dilakukan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
III. PEMBAJAKAN
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan hak cipta pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang hak atas kekayaan intellectual (intellectual ownership) yang syah., pembajakan ini merupakan tindakan mengkopi hasil karaya seseorang yang asli dan kemudian memasarkannya.
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Oleh karenanya untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet).
1. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking).
4. Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
5. Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
IV. DISKRIMINASI GENDER
Diskriminasi – yang berasal dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan “crimen” yang berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk. Diskriminasi adalah sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM menyebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya (Ari Zulaicha).
Diskriminasi gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Ketidak adilan dan diskriminasi gender merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi korban dalam sistem tersebut.
Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender
1. Marginalisasi
Marginalisasi adalah bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya. Peminggiran terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki.
2. Subordinasi
Subordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
3. Stereotipe
Stereotif (citra buruk) adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak pandangan masyarakat yang melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku kehidupannya sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan negative pada seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena wanita yang pulang terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna susila.Padalah anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan yang sebenarnya. Bisa saja wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan yang menuntut ia harus pulang malam dan juga bisa karena adanya hambatan di jalan. Anggapan-anggapan masyarakat yang memandang negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype. Stereotype muncul dari anggapan masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya pengaruh dari adat istiadat setempat
4. Violence (Kekerasan)
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
5. Double Burden
Peran ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
V. KONFLIK SOSIAL
Konflik berasal dari kata kerja latin configure, yang berarti saling memukul, yang dimaksud dengan konflik sosial adalah salah satu bentuk interaksi sosial antara satu pihak dengan pihak lain didalam masyarakat yang ditandai dengan adanya sikap saling mengancam, menekan, hingga saling menghancurkan. Konflik sosial sesungguhnya merupakan suatu proses bertemunya dua pihak atau lebih yang mempunnyai kepentingan yang relative sama terhadap hal yang sifatnya terbatas. Dengan demikian, terjadilah persaingan hingga menimbulkan suatu benturan-benturan fisik baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar.
Soerjono Soekanto (1989:90) berusaha mengklasifikasikan bentuk dan jenis-jenis konflik tersebut. Menurutnya, konflik mempunyai beberapa bentuk khusus, yaitu:
a. Konflik Pribadi
Konflik terjadi dalam diri seseorang terhadap orang lain. Umumnya konflik pribadi diawali perasaan tidak suka terhadap orang lain, yang pada akhirnya melahirkan perasaan benci yang mendalam. Perasaan ini mendorong tersebut untuk memaki, menghina, bahkan memusnahkan pihak lawan. Pada dasarnya konflik pribadi sering terjadi dalam masyarakat.
b. Konflik Rasial
Konfilk rasial umumnya terjadi di suatu negara yang memiliki keragaman suku dan ras. Lantas, apa yang dimaksud dengan ras? Ras merupakan pengelompokan manusia berdasarkan ciri-ciri biologisnya, seperti bentuk muka, bentuk hidung, warna kulit, dan warna rambut. Secara umum ras di dunia dikelompokkan menjadi lima ras, yaitu Australoid, Mongoloid, Kaukasoid, Negroid, dan ras-ras khusus. Hal ini berarti kehidupan dunia berpotensi munculnya konflik juga jika perbedaan antarras dipertajam.
c. Konflik Antarkelas Sosial
Terjadinya kelas-kelas di masyarakat karena adanya sesuatu yang dihargai, seperti kekayaan, kehormatan, dan kekuasaan. Kesemua itu menjadi dasar penempatan seseorang dalam kelas-kelas sosial, yaitu kelas sosial atas, menengah, dan bawah. Seseorang yang memiliki kekayaan dan kekuasaan yang besar menempati posisi atas, sedangkan orang yang tidak memiliki kekayaan dan kekuasaan berada pada posisi bawah. Dari setiap kelas mengandung hak dan kewajiban serta kepentingan yang berbeda-beda. Jika perbedaan ini tidak dapat terjembatani, maka situasi kondisi tersebut mampu memicu munculnya konflik rasial.
d. Konflik Politik Antargolongan dalam Satu Masyarakat maupun antara Negara-Negara yang Berdaulat
Dunia perpolitikan pun tidak lepas dari munculnya konflik sosial. Politik adalah cara bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Konflik politik terjadi karena setiap golongan di masyarakat melakukan politik yang berbeda-beda pada saat menghadapi suatu masalah yang sama. Karena perbedaan inilah, maka peluang terjadinya konflik antargolongan terbuka lebar. Contoh rencana undang-undang pornoaksi dan pornografi sedang diulas, masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua pemikiran, sehingga terjadi pertentangan antara kelompok masyarakat yang setuju dengan kelompok yang tidak menyetujuinya.
e. Konflik Bersifat Internasional
Konflik internasional biasanya terjadi karena perbedaanperbedaan kepentingan di mana menyangkut kedaulatan negara yang saling berkonflik. Karena mencakup suatu negara, maka akibat konflik ini dirasakan oleh seluruh rakyat dalam suatu negara. Apabila kita mau merenungkan sejenak, pada umumnya konflik internasional selalu berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan pada akhirnya menimbulkan perang antarbangsa
Adapun cara-cara untuk memecahkan konflik adalah :
1) Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
2) Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3) Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4) Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
5) Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
6) Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.
VI. MASALAH POLUSI
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Usaha Pemerintah Mengatasi Polusi
Ø Melakukan daur ulang air
Ø Menyaring asap pabrik
Ø Memeriksa kenalpot motor dan mobil
Ø Pembatasan penebangan hutan
Ø Reboisasi
Usaha Dunia Bisnis Mengurangi Polusi
Ø Memeperhatikan konservasi alam
Ø Tidak boros menggunakan sumber-sumber
Ø Green marketing (daur ulang pembungkus)
Dokumnetasi :
Referensi :
http://makalainet.blogspot.co.id/2013/10/korupsi.html
http://muamalah6.blogspot.co.id/2013/03/makalah-tindak-pidana-kejahatan.html
http://armyandfriends.blogspot.co.id/
http://calonsosiologsejati.blogspot.co.id/2014/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_29.html
http://masridghokil.blogspot.co.id/p/tugas-tugas-kuliah.html
https://adeputraselayar.wordpress.com/2012/06/12/makalah-pencemaran-lingkungan/
No comments:
Post a Comment