ETIKA BISNIS
Norma dan Etika dalam Pemasaran
Produksi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
Disusun oleh :
Deby Alfianti 12213097
Farrid Martin 13213277
Iwan Martin 14213589
Primadianty Putri 16213926
4EA29
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Mata Kuliah : ETIKA BISNIS
BAB 4
Norma dan Etika dalam Pemasaran Produksi Manajemen Sumber Daya Manusia dan
Finansial
1.
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia
adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang
bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung
lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
A.
Hubungan
Produsen dan Konsumen
Hubungan antara produsen dan konsumen
adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak
tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut merupakan
hubungann kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki
seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu
orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya.
B.
Gerakan
Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi
semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk
pasar.
C.
Konsumen
adalah Raja
Dengan adanya persepsi “konsumen adalah
Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya tidaklah benar karena
konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan
baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan
atau produsen. Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing
secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah
perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun
Azas perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
·
Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
·
Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
2.
Etika
Iklan
Iklan dibagi menjadi 2 macam , yaitu
iklan yang persuasif dan iklan yang informatif. Iklan yang persuasif biasanya
ditemukan pada produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut berusaha
untuk menarik hati dan membujuk konsumen untuk membeli produknya. Sedangkan iklan yang informatif
adalah iklan yang menyediakan informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun di
dalam dunia periklanan tidak ada yang namanya murni iklan persuasif ataupun
iklan yang informatif. Iklan selau mengandung unsur dari keduanya.
Etika adalah ilmu tentang hal yang baik maupun
hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam bermoral ( Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia ). Bisa juga diartikan pada kasus ini, etika dalam
periklanan adalah ilmu yang membahas tentang baik atau buruk , hak dan
kewajiban yang berkaitan dengan periklanan.
Tata krama dalam periklanan sesuai Etika
Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan,
pemeran iklan, wahana iklan. Menurut Etika Pariwawa Indonesia (EPI), iklan
merupakan suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merk kepada
khalayaksasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengantujuan
pengiklan.Termasuk dalam iklan adalah iklan korporat, iklan layanan masyarakat,
iklan promo program, pemerekan (branding), ajang (event), danpawikraya
(merchandising ).
Ada
tiga unsur yang dapat menetukan apakah sebuah iklan itu baik atau tidak yaitu
·
Etis (berkaitan dengan kepantasan sebuah
iklan )
·
Estetis ( berkaitan dengan kelayakan,
apakah iklan tersebut layak untuk target marketnya dan apakah jadwal tayangnya
iklan tersebut layak )
·
Artistik ( mengandung nilai seni yang
tinggi sehingga mengundang perhatian masyarakat.
Contoh
Penerapan Etika dalam Periklanan :
·
Iklan rokok: Tidak menampakkan secara
eksplisit orang merokok.
·
Iklan pembalut wanita: Tidak
memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita
tersebut.
·
Iklan sabun mandi: Tidak dengan
memperlihatkan orang mandi secara utuh.
3.
Privasi
Konsumen
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah,
perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan
kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang,
dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik
dan privasi informasi Privasi fisik ialah hak seseorang untk mencegah
sseseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak
milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan,
bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Beberapa pertimbangan diusulkan sebagai
kunci untuk menyembangkan kebutuhan bisnis dengan hak privasi diantaranya :
·
relevansi
·
pemberitahuan
·
persetujuan
·
ketepatan
·
tujuan
·
penerima dan keadilan
4.
Multimedia Etika Bisnis
salah satu
cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia
is the using o!media (ariety to fulfill communications goals. Elemen dari
multimedia terdiri dari teks, graph, audio,video and animation. Bicara mengenai
bisnis multimedia,tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah,
buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency,
dll. multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. sebagai saluran
komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Dalam
penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus
ada batasan#batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan
penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. sehingga siapa yang melanggar akan
dikenakansanksi hukum yang berlaku.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan
pada perrtimbangan :
1.
akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2.
tanggung
jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional dan kondisi bagi
pekerja
3.
Hak dan
kepentingan sederhana yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam
perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier
dan pesaing
5.
Etika
Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip
dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi
adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya
yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan
dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna
barang. Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan
selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan
laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan,
pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka
bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen
dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya.
Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda
terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan.
Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih
mementingkan laba.
6.
Pemanfaatan
SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber
Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan
organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
2. Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi
tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7.
Etika
Kerja
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh
karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan
kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8.
Hak-hak
Kerja
Ada
8 hak kerya, yaitu:
a. Hak
dasar pekerja dalam hubungan kerja
b. Hak
dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
c. Hak
dasar pekerja atas perlindungan
d. Hak
dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
e. Hak
dasar untuk membuat PKB
f. Hak
dasar mogok
g. Hak
dasar khusus untuk pekerja perempuan
h. Hak
dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
9.
Hubungan
Saling Menguntungkan
Dalam
prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal in
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis harus lah bisa
melahirkan suatu win win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
10.
Persepakatan
Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar – benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana.
Referensi :