KASUS OBAT NYAMUK (HIT)
Obat anti-nyamuk HIT
yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
Namun penarikan produk
tersebut ternyata belum merata. Sejumlah toko di Jakarta masih menjual bebas
produk obat nyamuk HIT yang mengandung bahan aktif berbahaya itu. Selain belum
mengetahui adanya perintah penarikan, mereka tak mau merugi jika produk yang
laku keras itu tak ditarik produsennya sendiri. Hal serupa dijumpai di Pasar
Kasih, Naikoten di Kupang, Nusatenggara Timur.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Analisis Kasus :
HIT (PT. Megarsari
Makmur) sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat
berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang
menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun
perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah
sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara
sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip
Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Solusi :
Sebaiknya para pelaku
bisnis lebih memperhatikan keselamatan, kesejahteraan dan kesehatan baik para
karyawannya maupun masyarakat disekitar perusahaan. Pemerintah lebih konsen
terhadap produk-produk yang akan dipasarkan dan untuk warga masyarakat lebih
teliti dalam memilih produk-produk
Referensi :
No comments:
Post a Comment