Sunday, November 13, 2016

TUGAS INDIVIDU 2 ETIKA BISNIS

Contoh Pelanggaran Etika Produksi dari Kentucky Fried Chicken di China

Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Perusahaan induk KFC, Yum Brands Inc, memiliki 5.100 restoran di China dan salah satu restoran Barat terbesar di China. Sejak laporan adanya penggunaan bahan berbahaya untuk mempercepat pertumbuhan ayam di KFC China, saham KFC turun sebanyak 4,2% pada Selasa (8/1).

Sebelumnya, Yum menarik beberapa produk pada 2005 karena mengandung pewarna Sudan Red, yang dilarang sebagai bahan makanan karena dapat meningkatkan risiko kanker. Adanya laporan tentang bahan berbahaya yang terdapat pada ayam di China ternyata berdampak positif bagi beberapa brand restoran cepat saji lainnya. Misalnya, Country Style Cooking Restaurant, sebuah restoran lokal cepat saji yang bermarkas di barat daya kota Chongqing, semakin populer dan meningkat penjualannya.

Yum Brands Inc, perusahaan induk jaringan restoran cepat saji KFC, meminta maaf kepada pelanggan di China atas penanganan terhadap isu penggunaan bahan terlarang untuk mempercepat pertumbuhan ayam.“Kami menyesalkan kecerobohan dalam proses pemeriksaan internal dan kurangnya komunikasi,” kata Direktur Eksekutif Yum Brands, Su Jingshi, dalam akun media sosial Weibo. Shanghai Food and Drug Administration menemukan 1 dari 8 ayam sampel yang diteliti mengandung level obat-obatan antiviral dalam level yang mencurigakan.
Juru bicara Yum mengatakan pada Kamis (10/1) bahwa perusahaan telah menghentikan kerjasa sama dengan dua penyedia ayam sebelum penyelidikan resmi diumumkan. Penghentian tersebut dilakukan setelah dua uji acak menunjukkan bahwa dua penyuplai itu tidak memenuhi standar Yum. Kasus ini telah memukul citra KFC di China, di mana merek dari negara barat dianggap lebih aman dan lebih berkualitas dibanding milik negara sendiri. Keamanan makanan adalah perhatian utama bagi konsumen.

“Mereka akhirnya meminta maaf sekarang, namun ini sudah terlambat. Saya tidak tahu apakah orang lain dapat memaafkan mereka atau tidak, namun yang jelas saya tidak!” tulis Jackson Dong dalam akun Weibo.Itu terjadi di Cina.

Saran dari artikel di atas :
Pihak Kfc tidak bersalah penuh terhadap produk ayam yang dipasarkan, kesalahan terjadi salah memilih penyuplai ayam, seharusnya pihak Kfc lebih teliti dalam mengecek kualitas ayam tersebut apakah patut layak dikonsumsi atau tidak. Kfc seharusnya memperhatikan imagenya di mata konsumen karena akan mempengaruhi persepsi pelanggan yang berada di kfc. Dan pihak kfc juga seharusnya membuktikan dengan melakukan riset bahwa produk ayamnya tidak menyebabkan kanker. Sehingga produk kfc masih tetap mendapatkan respon yang baik dari konsumennya yang akan membeli hidangannya tanpa memperdulikan isu-isu yang ada di publik.

Sumber  :    

Friday, November 11, 2016

SOFTSKILL BAB 5

ETIKA BISNIS
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif





Disusun oleh :
Deby Alfianti            12213097
Farrid Martin             13213277
Iwan Martin               14213589
Primadianty Putri             16213926


4EA29
UNIVERSITAS GUNADARMA


Mata Kuliah : ETIKA BISNIS
BAB 5
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif
1.             Pengertian persaingan sempurna, monopoli dan oligopoli
Pengertian pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Bentuk – bentuk struktur pasar
A.           Pasar persaingan sempurna
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/tidak terbatas, adapun pasar persaingan sempurna memiliki ciri – ciri.
Ciri – ciri pasar sempurna :
-          Jumlah penjual dan pembeli yang banyak.
-          Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen.
-          Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga.
Jenis – jenis pasar sempurna :
-          Jumlah penjual dan pembeli banyak.
-          Barang yang di jual sama/homogen.
-          Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran.
-          Posisi tawar konsumen kuat.
-          Sulit mendapatkan keuntungan lebih/diatas rata – rata.

B.             Pasar persaingan tidak sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar yang tidak terorganisasi secara sempurna, atau bentuk pasar di mana salah satu ciri dari pasar persaingan sempurna tidak terpenuhi. Pasar persaingan tidak sempurna terdiri atas pasar monopoli, oligopoli dan pasar monopolistic.
v    Pasar monopoli
Pasar monopoli adalah salah satu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri – ciri:
Ø  Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
Ø  Tidak ada barang subtitusi/penggantu yang mirip.
Ø  Produsen memiliki kekuatan menentukan harga.
Ø  Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Sebab – sebab terjadi nya pasar monopoli:
Ø  Penguasaan bahan mentah.
Ø  Penguasaan teknik produksi tertentu.
Ø  Pemberian hak istimewa dari pemerintah (misalnya hak paten).
Ø  Adanya lisensi (pemberian izin kepada perusahaan tertentu yang ditunjuk).
Ø  Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah.
Ø  Memiliki modal yang besar (karena penggabungan perusahaan).
Ø  Memiliki prestasi dan keahlian yang tidak dimiliki orang lain.
Kebaikan pasar monopoli:
Ø  Industri – industri yang berkembang banyak yang bersifat monopoli.
Ø  Mendorong untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
Ø  Tidak akan mungkin timbul perusahaan – perusahaan yang kecil sehingga perusahaan monopoli akan semakin besar.
Kelebihan pasar monopoli:
Ø  Tidak efisiennya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
Ø  Konsumen merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
Ø  Timbul ketidakadilan karena keuntungan banyak yang dinikmati oleh produsen.
Untuk mencegah timbulnya dampak negatif adanya monopoli, maka pemerintah harus ikut campur tangan, misalnya dalam hal penetapan harga maksimum dan penetapan harga maksimum dan penetapan Undang – Undang Antimonopoli atau UU yang mengatur ekspor impor.
v   Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Oligopoli memiliki ciri – ciri:
Ø  Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
Ø  Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak.
Ø  Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
Kebaikan pasar oligopoli antara lain sebagai berikut:
Ø  Industri – industri oligopoli bisa mengadakan inovasi dan penerapan teknologi baru yang paling pesat.
Ø  Terdorong untuk berlomba penemuan proses produksi baru dan penurunan ongkos produksi.
Ø  Lebih mampu menyediakan dana untuk pengembangan dan penelitian.kelemahannya antara lain sebagai berikut.
Ø  Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit)yang dinikmati produsen .
Ø  Tidak efisiensi produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata yang minimum.
Ø  Kemungkinan adanya eksploitasi konsumen maupun buruh.
Ø  Terdapat kenaikan harga (inflasi)yang merugikan masyarakat secara makro.
Monopoli dan dimensi etika bisnis sebagai penentu harga (price-maker),seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga yang akan diproduksi:semakin sedikit barang yang diproduksi ,semakin mahal harga barang tersebut,begitu pula sebaliknya.ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan karyawan dalam mengambil keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopolis harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.

2.             Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
Etika di dalam Pasar Kompetitif
Pada pasar bebas kompetitif sempurna mencangkup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju yang disebut titik keseimbangan.titik keseimbangan adalah satu-satunya titik dimana harga dianggap adil baik bagi pembeli ataupun penjual.dalam proses ini,pasar kompetitif sempurna dalam sempurna dalam tiga aspek moral penting:
a)      Masing-masing secara terus menerus membentuk keadilan kapitalis.
b)     Secara bersama-sama,semuanya memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
c)      Masing-masing menghargai hak-hak negative tertentu dari pembeli dan penjual.
Pasar bebas kompetitif sempurna mencangkup keadilan kapitalis karena pasar semacam ini selalu mengarah pada titik keseimbangan.dan titik ini adalah titik dimana pembeli dan penjual secara rata-rata menerima nilai dari apa yang mereka berikan,disini kita dapat melihat dari sudut pandang,yaitu sudut pandang penjual dan sudut pandang pembeli.

3.                  Kompetisi pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bentuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara – Negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara – Negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena:
1.      Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara – Negara berkembang.
2.      Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3.      Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan diatas cenderung akan melemahkan Negara-Negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposos yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-Negara maju menjadi pemasok kebutuhan, sehingga kita Cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.


Dokumentasi :




Referensi :

Dr. H. Untung Budi, S.H., M.M tahun 2012 “ HUKUM DAN ETIKA BISNIS”, CV Andi Offset, Yogyakarta.  

Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung.

Drs.Danang Suyoto, S.H.,S.E., M.M. dan Wika Harisa Putri,S.E.,S.H.,M.Sc., M.E.I (2014). Etika Bisnis. Caps Publishing.

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan





SOFTKILL BAB 4

ETIKA BISNIS
Norma dan Etika dalam Pemasaran Produksi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial


Disusun oleh :
Deby Alfianti            12213097
Farrid Martin             13213277
Iwan Martin               14213589
Primadianty Putri             16213926


4EA29
UNIVERSITAS GUNADARMA

Mata Kuliah : ETIKA BISNIS
BAB 4
Norma dan Etika dalam Pemasaran Produksi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
1.             Pasar dan Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
A.           Hubungan Produsen dan Konsumen
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut merupakan hubungann kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya.
B.            Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.



C.           Konsumen adalah Raja
Dengan adanya persepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen. Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
·         Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
·         Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

·         Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
·         Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

2.             Etika Iklan
Iklan dibagi menjadi 2 macam , yaitu iklan yang persuasif dan iklan yang informatif. Iklan yang persuasif biasanya ditemukan pada produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut berusaha untuk menarik hati dan membujuk konsumen untuk membeli  produknya. Sedangkan iklan yang informatif adalah iklan yang menyediakan informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun di dalam dunia periklanan tidak ada yang namanya murni iklan persuasif ataupun iklan yang informatif. Iklan selau mengandung unsur dari keduanya.
 Etika adalah ilmu tentang hal yang baik maupun hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam bermoral ( Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ). Bisa juga diartikan pada kasus ini, etika dalam periklanan adalah ilmu yang membahas tentang baik atau buruk , hak dan kewajiban yang berkaitan dengan periklanan.
Tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan. Menurut Etika Pariwawa Indonesia (EPI), iklan merupakan suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merk kepada khalayaksasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengantujuan pengiklan.Termasuk dalam iklan adalah iklan korporat, iklan layanan masyarakat, iklan promo program, pemerekan (branding), ajang (event), danpawikraya (merchandising ).
Ada tiga unsur yang dapat menetukan apakah sebuah iklan itu baik atau tidak yaitu
·         Etis (berkaitan dengan kepantasan sebuah iklan )
·         Estetis ( berkaitan dengan kelayakan, apakah iklan tersebut layak untuk target marketnya dan apakah jadwal tayangnya iklan tersebut layak )
·         Artistik ( mengandung nilai seni yang tinggi sehingga mengundang perhatian masyarakat.
Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan :
·         Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
·         Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.
·         Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

3.             Privasi Konsumen
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi Privasi fisik ialah hak seseorang untk mencegah sseseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Beberapa pertimbangan diusulkan sebagai kunci untuk menyembangkan kebutuhan bisnis dengan hak privasi diantaranya :
·         relevansi
·         pemberitahuan
·         persetujuan
·         ketepatan
·         tujuan
·         penerima dan keadilan

4.             Multimedia Etika Bisnis
salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using o!media (ariety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio,video and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia,tidak bisa lepas dari stasiun TV,  koran,  majalah,  buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. sebagai saluran komunikasi,  media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan#batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. sehingga siapa yang melanggar akan dikenakansanksi hukum yang berlaku.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada perrtimbangan :
1.      akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2.      tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional dan kondisi bagi pekerja
3.      Hak dan kepentingan sederhana yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing

5.             Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba.
6.             Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2.      Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3.      Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7.             Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

8.             Hak-hak Kerja
Ada 8 hak kerya, yaitu:
a.       Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
b.      Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
c.       Hak dasar pekerja atas perlindungan
d.      Hak dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
e.       Hak dasar untuk membuat PKB
f.       Hak dasar mogok
g.      Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
h.      Hak dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK

9.           Hubungan  Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal in menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis harus lah bisa melahirkan suatu win win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

10.         Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar – benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.


Referensi :