Sunday, January 8, 2017

SOFTSKILL BAB 8 (ETIKA BISNIS)

ETIKA BISNIS

Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan , Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis





Disusun oleh :

Deby Alfianti             12213097
Farrid Martin             13213277
Iwan Martin               14213589
Primadianty Putri      16213926


4EA29

UNIVERSITAS GUNADARMA



Mata Kuliah : ETIKA BISNIS

BAB 8
Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan , Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis

1.             Budaya Organisasi
Pengertian:
·      Suatu persepsi bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi.
·      Menunjuk pada nilai-nilai, kepercayaan dan prinsip-prinsip mendasar suatu sistem manajemen organisasi, yang berupa praktek-praktek manajemen dan perilaku organisasi

A.          Karakteristik Budaya Organisasi
Robbins (2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
·      Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
·      Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
·      Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang  teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
·      Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
·      Berorientasi pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
·       Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
·      Stabilitas yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
B.           Fungsi Budaya Organisasi
Budaya organisasi memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi budaya organisasi adalah sebagai tapal batas tingkah laku individu yang ada didalamnya.
Menurut Robbins (1996 : 294), fungsi budaya organisasi sebagai berikut :
·               Budaya menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dan yang lain.
·               Budaya membawa suatu rasa identitas bagi anggota-anggota organisasi.
·               Budaya mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada kepentingan diri individual seseorang.
·               Budaya merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi itu dengan memberikan standar-standar yang tepat untuk dilakukan oleh karyawan.
·               Budaya sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap serta perilaku karyawan.

C.           Pedoman Tingkah Laku
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
·   Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
·   Dimiliki bersama secara luas.
·   Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku

D.          Apresiasi Budaya
Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya
Apresiasi kebudayaan adalah penghargaan dan pemahaman atas budaya (Natawidjaja, 1980), kegiatan menggauli (kebudayaan) dengan sungguh-sungguh hingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis, dan kepekaan perasaan yang baik (terhadap kebudayaan) (Effendi, 1974), pendek kata, penghargaan (terhadap kebudayaan) yang didasarkan pada pemahaman (Sudjiman, 1984).

E.           Hubungan Etika dan Budaya
Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu premis yang disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles derive their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.

F.            Pengaruh Etika Terhadap Budaya
Perilaku etis dapat menimbulkan saling percaya antara perusahaan dengan stakeholder. Perilaku etis dapat mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya. Budaya perusahaan memberi kontribusi signifikan terhadap pembentukan perilaku etis. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku etis atau sebaliknya dapat mendorong terciptanya perilaku tidak etis
Faktor yang menyebabkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan:
-          Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
-          Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
-          Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.

G.          Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis
Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1.    Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
2.    Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

3.   Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

4.   Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

5.  Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.


Referensi :

SOFTSKILL BAB 7 (ETIKA BISNIS)

ETIKA BISNIS

Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi





Disusun oleh :
Deby Alfianti             12213097
Farrid Martin             13213277
Iwan Martin               14213589
Primadianty Putri     16213926

4EA29
UNIVERSITAS GUNADARMA

Mata Kuliah : ETIKA BISNIS
BAB 7
Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi

1. Beberapa Aspek Etika Bisnis dalam Islami
Terdapat beberapa ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam :

a. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,  omoge menjadi keseluruhan yang  omogeny, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh

b. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”

c. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.

d. Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.

e. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.

2. Teori Ethical Egoism
Dalam teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan, bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan.

3. Teori Relativisme 
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya masing-masing dan berbeda setiap budaya atau negara.

4. Konsep Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.

5. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Definisi yang sangat luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: “Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu.” Menurut Sonny Keraf (1998) : “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.”

6. Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.

7. Prinsip Etika Bisnis 

a) Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
b) Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
c) Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
d) Prinsip Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.

Sunday, November 13, 2016

TUGAS INDIVIDU 2 ETIKA BISNIS

Contoh Pelanggaran Etika Produksi dari Kentucky Fried Chicken di China

Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Perusahaan induk KFC, Yum Brands Inc, memiliki 5.100 restoran di China dan salah satu restoran Barat terbesar di China. Sejak laporan adanya penggunaan bahan berbahaya untuk mempercepat pertumbuhan ayam di KFC China, saham KFC turun sebanyak 4,2% pada Selasa (8/1).

Sebelumnya, Yum menarik beberapa produk pada 2005 karena mengandung pewarna Sudan Red, yang dilarang sebagai bahan makanan karena dapat meningkatkan risiko kanker. Adanya laporan tentang bahan berbahaya yang terdapat pada ayam di China ternyata berdampak positif bagi beberapa brand restoran cepat saji lainnya. Misalnya, Country Style Cooking Restaurant, sebuah restoran lokal cepat saji yang bermarkas di barat daya kota Chongqing, semakin populer dan meningkat penjualannya.

Yum Brands Inc, perusahaan induk jaringan restoran cepat saji KFC, meminta maaf kepada pelanggan di China atas penanganan terhadap isu penggunaan bahan terlarang untuk mempercepat pertumbuhan ayam.“Kami menyesalkan kecerobohan dalam proses pemeriksaan internal dan kurangnya komunikasi,” kata Direktur Eksekutif Yum Brands, Su Jingshi, dalam akun media sosial Weibo. Shanghai Food and Drug Administration menemukan 1 dari 8 ayam sampel yang diteliti mengandung level obat-obatan antiviral dalam level yang mencurigakan.
Juru bicara Yum mengatakan pada Kamis (10/1) bahwa perusahaan telah menghentikan kerjasa sama dengan dua penyedia ayam sebelum penyelidikan resmi diumumkan. Penghentian tersebut dilakukan setelah dua uji acak menunjukkan bahwa dua penyuplai itu tidak memenuhi standar Yum. Kasus ini telah memukul citra KFC di China, di mana merek dari negara barat dianggap lebih aman dan lebih berkualitas dibanding milik negara sendiri. Keamanan makanan adalah perhatian utama bagi konsumen.

“Mereka akhirnya meminta maaf sekarang, namun ini sudah terlambat. Saya tidak tahu apakah orang lain dapat memaafkan mereka atau tidak, namun yang jelas saya tidak!” tulis Jackson Dong dalam akun Weibo.Itu terjadi di Cina.

Saran dari artikel di atas :
Pihak Kfc tidak bersalah penuh terhadap produk ayam yang dipasarkan, kesalahan terjadi salah memilih penyuplai ayam, seharusnya pihak Kfc lebih teliti dalam mengecek kualitas ayam tersebut apakah patut layak dikonsumsi atau tidak. Kfc seharusnya memperhatikan imagenya di mata konsumen karena akan mempengaruhi persepsi pelanggan yang berada di kfc. Dan pihak kfc juga seharusnya membuktikan dengan melakukan riset bahwa produk ayamnya tidak menyebabkan kanker. Sehingga produk kfc masih tetap mendapatkan respon yang baik dari konsumennya yang akan membeli hidangannya tanpa memperdulikan isu-isu yang ada di publik.

Sumber  :    

Friday, November 11, 2016

SOFTSKILL BAB 5

ETIKA BISNIS
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif





Disusun oleh :
Deby Alfianti            12213097
Farrid Martin             13213277
Iwan Martin               14213589
Primadianty Putri             16213926


4EA29
UNIVERSITAS GUNADARMA


Mata Kuliah : ETIKA BISNIS
BAB 5
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif
1.             Pengertian persaingan sempurna, monopoli dan oligopoli
Pengertian pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Bentuk – bentuk struktur pasar
A.           Pasar persaingan sempurna
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/tidak terbatas, adapun pasar persaingan sempurna memiliki ciri – ciri.
Ciri – ciri pasar sempurna :
-          Jumlah penjual dan pembeli yang banyak.
-          Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen.
-          Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga.
Jenis – jenis pasar sempurna :
-          Jumlah penjual dan pembeli banyak.
-          Barang yang di jual sama/homogen.
-          Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran.
-          Posisi tawar konsumen kuat.
-          Sulit mendapatkan keuntungan lebih/diatas rata – rata.

B.             Pasar persaingan tidak sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar yang tidak terorganisasi secara sempurna, atau bentuk pasar di mana salah satu ciri dari pasar persaingan sempurna tidak terpenuhi. Pasar persaingan tidak sempurna terdiri atas pasar monopoli, oligopoli dan pasar monopolistic.
v    Pasar monopoli
Pasar monopoli adalah salah satu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri – ciri:
Ø  Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
Ø  Tidak ada barang subtitusi/penggantu yang mirip.
Ø  Produsen memiliki kekuatan menentukan harga.
Ø  Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Sebab – sebab terjadi nya pasar monopoli:
Ø  Penguasaan bahan mentah.
Ø  Penguasaan teknik produksi tertentu.
Ø  Pemberian hak istimewa dari pemerintah (misalnya hak paten).
Ø  Adanya lisensi (pemberian izin kepada perusahaan tertentu yang ditunjuk).
Ø  Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah.
Ø  Memiliki modal yang besar (karena penggabungan perusahaan).
Ø  Memiliki prestasi dan keahlian yang tidak dimiliki orang lain.
Kebaikan pasar monopoli:
Ø  Industri – industri yang berkembang banyak yang bersifat monopoli.
Ø  Mendorong untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
Ø  Tidak akan mungkin timbul perusahaan – perusahaan yang kecil sehingga perusahaan monopoli akan semakin besar.
Kelebihan pasar monopoli:
Ø  Tidak efisiennya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
Ø  Konsumen merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
Ø  Timbul ketidakadilan karena keuntungan banyak yang dinikmati oleh produsen.
Untuk mencegah timbulnya dampak negatif adanya monopoli, maka pemerintah harus ikut campur tangan, misalnya dalam hal penetapan harga maksimum dan penetapan harga maksimum dan penetapan Undang – Undang Antimonopoli atau UU yang mengatur ekspor impor.
v   Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Oligopoli memiliki ciri – ciri:
Ø  Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
Ø  Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak.
Ø  Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
Kebaikan pasar oligopoli antara lain sebagai berikut:
Ø  Industri – industri oligopoli bisa mengadakan inovasi dan penerapan teknologi baru yang paling pesat.
Ø  Terdorong untuk berlomba penemuan proses produksi baru dan penurunan ongkos produksi.
Ø  Lebih mampu menyediakan dana untuk pengembangan dan penelitian.kelemahannya antara lain sebagai berikut.
Ø  Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit)yang dinikmati produsen .
Ø  Tidak efisiensi produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata yang minimum.
Ø  Kemungkinan adanya eksploitasi konsumen maupun buruh.
Ø  Terdapat kenaikan harga (inflasi)yang merugikan masyarakat secara makro.
Monopoli dan dimensi etika bisnis sebagai penentu harga (price-maker),seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga yang akan diproduksi:semakin sedikit barang yang diproduksi ,semakin mahal harga barang tersebut,begitu pula sebaliknya.ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan karyawan dalam mengambil keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopolis harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.

2.             Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
Etika di dalam Pasar Kompetitif
Pada pasar bebas kompetitif sempurna mencangkup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju yang disebut titik keseimbangan.titik keseimbangan adalah satu-satunya titik dimana harga dianggap adil baik bagi pembeli ataupun penjual.dalam proses ini,pasar kompetitif sempurna dalam sempurna dalam tiga aspek moral penting:
a)      Masing-masing secara terus menerus membentuk keadilan kapitalis.
b)     Secara bersama-sama,semuanya memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
c)      Masing-masing menghargai hak-hak negative tertentu dari pembeli dan penjual.
Pasar bebas kompetitif sempurna mencangkup keadilan kapitalis karena pasar semacam ini selalu mengarah pada titik keseimbangan.dan titik ini adalah titik dimana pembeli dan penjual secara rata-rata menerima nilai dari apa yang mereka berikan,disini kita dapat melihat dari sudut pandang,yaitu sudut pandang penjual dan sudut pandang pembeli.

3.                  Kompetisi pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bentuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara – Negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara – Negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena:
1.      Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara – Negara berkembang.
2.      Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3.      Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan diatas cenderung akan melemahkan Negara-Negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposos yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-Negara maju menjadi pemasok kebutuhan, sehingga kita Cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.


Dokumentasi :




Referensi :

Dr. H. Untung Budi, S.H., M.M tahun 2012 “ HUKUM DAN ETIKA BISNIS”, CV Andi Offset, Yogyakarta.  

Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung.

Drs.Danang Suyoto, S.H.,S.E., M.M. dan Wika Harisa Putri,S.E.,S.H.,M.Sc., M.E.I (2014). Etika Bisnis. Caps Publishing.

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan