Saturday, January 10, 2015

EKONOMI KOPERASI " RENCANA PEMBUATAN KOPERASI "





UNIVERSITAS GUNADARMA
Di Susun Oleh:

1.   AFIFAH SETYANINGRUM                                                  1B214902
2.   AHMAD RIFAI                                                                       10213458
3.   AINUL FATH                                                                         10213489
4.   ASKAR TIMUR                                                                     11213440
5.   DELLA EMILIA                                                                     12213146
6.   DHENY ANANDA ARFA                                                     12213323
7.   DINDA KUSMAY RINDA                                                    12213552
8.   DWIKE PUTERI UTAMI                                                       12213717
9.   FANY FEBRIANTI                                                                13213211
10. FARRID MARTIN                                                                 13213277
11. HANIFAH TRI S                                                                    13213897
12. INTAN TRIANA DEWI                                                         14213447
13. JHON WILLYNGTER SIRAIT                                              14213642
14. GHIFARI ATIQULLA                                                            15213938
15. MUHAMMAD WACHID AGUNG LAK                              16213171
16. NOVICA RATNASARI                                                         16213550
17. PANDJI ANGGRIAWAN DWIANTO                                 16213809
18. PRIMADIANTY PUTRI                                                        16213926
19. RAHMAN HAKIM                                                               17213175
20. RIFQI RAMADHAN                                                             17213684
21. SITI AFSHOKHUS                                                               18213517
22. STANISLAUS YOSEPH TOWAKI                                      18213634
23. SYIFA DEWI AMALIA                                                         18213755
24. YHOSI FERNANDO                                                             19213440


I.            LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.


     II.            PRINSIP

Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “2EA29 Mandiri Sejahtera” adalah  :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris
3. Partisipasi aktif dari anggota
4. Pendidikan perkoperasian
5. Kerjasama antar koperasi
6. Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara adil  sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota koperasi.

  III.            MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi :
1. Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
2. Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3. Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih anggota untuk berwirausaha
5. Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk
memajukan koperasi
6. Mempererat tali persudaraan sesama anggota koperasi
7. Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
8. Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi

  IV.            VISI DAN MISI

Visi dan Misi didirikannya Koperasi :
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI
1. menyediakan kebutuhan dana sebagai sumber pendanaan untuk modal bagi mahasiswa yang ingin membuka usaha.
2. mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam
pengelolaan koperasi.
3. Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat
4. Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi

    V.            JENIS KEGIATAN

            Koperasi 2EA29 Mandiri Sejahtera adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.

  VI.            SASARAN

Seluruh Warga dan Masyarakat yang berada di Bekasi dan sekitarnya, khususnya Mahasiswa Universitas Gunadarma Ruko Niaga Kalimas.dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten.

VII.            WAKTU DAN TEMPAT

Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :

Hari                      : Selasa
Tanggal                : 25 November 2014
Waktu                  : --------
Tempat                : --------


VIII.            SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “2EA29 Mandiri Sejahtera”

1)      Pelindung                             : Dodi Arif
2)     Pengawas                             : 1. Afifah Setyaningrum
                                                      2. Primadianty Putri
3)      Ketua                                  : Jhon Willyngter Sirait
4)      Wakil Ketua                        : Rahman Hakim
5)     Sekretaris                             : 1. Della Emilia
                                                      2. Farrid Martin
6)      Bendahara                           : 1. Askar Timur
                                                      2. Hanifah Tri S
7)      Humas                                : Novica Ratnasari
8)      Anggota                              : 1. Ahmad Rifai
                                                      2. Ainul Fath
                                                      3. Dheny Ananda Arfa
                                                      4. Dwike Puteri Utami
                                                      5. Fany Febrianti
                                                      6. Intan Triana Dewi
                                                      7. Muhammad Ghifari Atiqulla
                                                      8. Muhammad Wachid Agung L
                                                      9. Pandji Anggriawan Dwianto
                                                    10. Rifqi Ramadhan
                                                    11. Siti Afshokhus
                                                    12. Stanislaus Yoseph Towaki
                                                    13. Syifa Dewi Amalia
                                                    14. Yhosi Fernando


IX.            RENCANA ANGGARAN KOPERASI “2EA29 Mandiri Sejahtera

No
Nama Anggota
Jenis simpanan
Jumlah simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1
Afifah Setyaningrum
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
2
Ahmad Rifai
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
3
Ainul Fath
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000
4
Askar Timur
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
5
Della Emilia
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 15.000
Rp 5.315.000
6
Dheny Ananda Arfa
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
7
Dwike Puteri Utami
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
8
Fany Febrianti
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 40.000
Rp 5.340.000
9
Farrid Martin
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000
10
Hanifah Tri S
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
11
Intan Triana Dewi
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
12
Jhon Willyngter Sirait
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 45.000
Rp 5.345.000
13
Muhammad Ghifari Atiqulla
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 40.000
Rp 5.340.000
14
Muhammad Wachid Agung L
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000
15
Novica Ratnasari
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
16
Pandji Anggriawan Dwianto
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 40.000
Rp 5.340.000
17
Primadianty Putri
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
18
Rahman Hakim
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
19
Rifqi Ramadhan
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
20
Siti Afshokhus
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
21
Stanislaus Yoseph Towaki
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
22
Syifa Dewi Amalia
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000
23
Yhosi Fernando
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
TOTAL
Rp 115.000.000
Rp 6.900.000
Rp 645.000
Rp 125.500.000





AKTA PENDIRIAN

KOPERASI SIMPAN PINJAM “2EA29 Mandiri Sejahtera”


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    Nama                    : Jhon Willyngter Sirait
NPM                            :14213642
Pekerjaan                     : Mahasiswa


2.    Nama                     : Della Emilia
NPM                            : 12213146
Pekerjaan                      : Mahasiswa



3.    Nama                    : Askar Timur
NPM                            :11213440
Pekerjaan                      : Mahasiswa

                Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “2EA29 Mandiri Sejahtera“ yang diselenggarakan tanggal (------) Novemeber 2014 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi 2EA29 Mandiri Sejahtera :

Dengan susunan sebagai berikut :

1.      Ketua                                  : Jhon Willyngter Sirait
2.      Wakil Ketua                      : Rahman Hakim
3.      Sekretaris                          : Della Emilia
4.      Bendahara                        : Askar Timur

Kuasa pendiri menyatakan mendirikan Koperasi 2EA29 Mandiri Sejahtera serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi 2EA29 Mandiri Sejahtera dengan ketentuan sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

(1) Koperasi ini bernama Koperasi “2EA29 Mandiri Sejahtera” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi 2EA29 Mandiri Sejahtera
(2) Koperasi beralamat/bertempat di Kampus Universitas Gunadarma “J3” Ruko Niaga Kalimas  Jl. Cempaka Kelurahan Margahayu Kecamatan Tambun Selatan Bekasi Timur.

BAB II
LANDASAN DAN PRINSIP

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 3
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
    masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. kerjasama antar koperasi.
BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
(1) Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
(2) Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bagian Kedua
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha :
a. Simpan pinjam
BAB IV
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Anggota Koperasi
Pasal 7
Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini ialah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a. mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
b. Merupakan mahasiswa/mahasiswi Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen kelas 2EA29.
c. telah melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1)
d. telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.

Pasal 8
(1) Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
(2) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
(3) Setiap orang yang masuk menjadi anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus.
(4) Dalam waktu yang telah ditentukan, Pengurus harus memberi jawaban apakah permohonan itu diterima atau ditolak.
(5) Permintaan berhenti menjadi anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus.
Pasal 9
Keanggotaan berakhir, apabila anggota :
a. meninggal dunia;
b. minta berhenti atas kehendak sendiri;
c. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota atau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.
Pasal 10
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 11
Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih serta dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapat keterangan dari Pengurus mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 12
(1) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 7.

Bagian Kedua
Anggota Luar Biasa
Pasal 13
Yang dapat masuk menjadi anggota luar biasa ialah mahasiswa/mahasiswi Universitas Gunadarma yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a. mampu melakukan tindakan hukum;
b. berstatus sebagai mahasiswa/mahasiswi Univesitas Gunadarma;
c. menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
d. menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.
Pasal 14
(1) Seseorang yang masuk menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
(2) Seseorang yang akan berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus;
(3) Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa;
(4) Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa;
(5) Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
Pasal 15
Keanggotaan berakhir apabila anggota luar biasa :
a. meninggal dunia;
b. minta berhenti atas kehendak sendiri;
c. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa terutama dalam hal keuangan atau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi;
Pasal 16
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Pasal 17
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
a. menghadiri Rapat Anggota;
b. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar anggota;
c. anggota luar biasa mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi;
d. anggota Luar Biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.



BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota sah jika yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi.
(3) Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.




Pasal 19
Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian Sisa Hasil Usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pasal 20
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam kegiatan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Rapat Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
(5) Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi.
(6) Rapat Anggota untuk penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir;
(7) Rapat Anggota untuk pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.
Pasal 21
(1) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
(2) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 22
Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.


Pasal 23
(1) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(2) Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
(3) Undangan Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
(4) Acara dan tata tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.
Pasal 24
(1) Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
(2) Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota.
(3) Keadaan luar biasa dalam ayat (2) pasal ini adalah :
a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;
c. apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.
(4) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota;
b. atas kehendak Pengurus.
(5) Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
(6) Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
(7) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
(8) Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.




BAB VI
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Pengurus
Pasal 25
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
(4) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(5) Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
(6) Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.
Pasal 26
(1) Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara.
(2) Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a. anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
d. mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memimpin Koperasi;
e. bersifat adil dan objektif (tidak dapat dipengaruhi oleh karena perbedaan agama, politik, famili, teman dan lain-lain);
f. tabah, sabar, teliti serta mampu dan cakap mengambil keputusan yang cepat dan tepat;
g. berwibawa, disegani, dan dapat menjadi suri tauladan dalam masyarakat;
h. bukan Pengawas atau Karyawan Koperasi;
i. diutamakan bagi mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan atau pengalaman mengenai organisasi;
j. telah mendapat pendidikan Perkoperasian;
k. telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, sehat jasmani dan rohani;
l. diutamakan yang memiliki kita Kewira Koperasian;
m. belum pernah melakukan perbuatan tercela.
(4) Pengurus sebelum memangku jabatannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota.
Pasal 27
(1) Bilamana seseorang Anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya;
(2) Pengurus yang berhenti dari jabatannya wajib menyiapkan berita acara serah terima jabatan;
(3) Tata cara serah terima jabatan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
(1) Pengurus bertugas untuk :
a. mengelola Koperasi dan usaha;
b. mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan beserta penjelasannya dan keadaan Koperasi serta hasil usaha yang dicapai yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus, buku daftar pengawas dan buku daftar karyawan;
(2) Pengurus wajib untuk :
a. mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan;
b. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya.
(3) Pengurus berwenang untuk memutuskan penerimaan dan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d pasal ini ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus.
(5) Apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 29
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 30
(1) Pengurus dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Sesuai dengan kepentingan Koperasi, Pengelola dapat sebagai manajer atau direksi.
(3) Rencana pengangkatan Pengelola harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
(4) Apabila rencana pengangkatan Pengelola mendapat persetujuan Rapat Anggota, sebelum melaksanakan tugas Pengelola harus menandatangani kontrak kerja yang telah disiapkan oleh Pengurus.
(5) Isi perjanjian kerja/kontrak kerja diatur dalam Peraturan Khusus.
(6) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(7) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggungjawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam pasal 29.
(8) Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, dan Pengurus telah melimpahkan wewenang dan kuasa yang dimilikinya, maka tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan pengelola.
(9) Besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi yang diatur dalam Peraturan Khusus.
Pasal 31
(1) Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.
(2) Pengelola Unit Simpan Pinjam bertanggung jawab kepada Pengurus.
(3) Pengelolaa Unit Simpan Pinjam dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hokum.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan Unit Simpan Pinjam, pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan Pengurus.
(5) Dalam hal Pengelola adalah perseorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :
a. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau di hukum terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan Simpan Pinjam atau magang dalam usaha Simpan Pinjam.
(6) Dalam hal Pengelola adalah badan usaha, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :
a. memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
b. memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik.
(7) Dalam hal Pengelola dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka :
a. sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam;
b. diantara Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kesatu menurut garis lurus kebawah maupun kesamping.
(8) Pengelola Unit Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
Pasal 32
Tugas tiap Anggota Pengurus ditetapkan dalam AnggaranRUmah Tangga dan Peraturan Khusus
Pasal 33
(1) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.
(2) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Buku Daftar Pengurus tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus.
(3) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Buku Daftar Angota.
(4) Setiap Anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pengawas untuk melakukan tugasnya dan ia diwajibkan untuk memberi keterangan yang diperlukan dan diperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan uang Koperasi yang ada padanya.
(5) Tiap Anggota Pengurus harus berusaha agar pemeriksaan sebagai tersebut dalam ayat (4) tidak diperhambat baik sengaja atau tidak oleh anggota Pengurus atau Pengelola.
Pasal 34
(1) Pengurus diwajibkan agar tiap kejadian dicatat sebagaimana mestinya didalam buku yang telah ditentukan.
(2) Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota tiap kejadian yang mempengaruhi jalannya Koperasi.
Pasal 35
(1) Pengurus wajib memberi laporan kepada anggota tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha-usahanya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
(2) Pengurus wajib berusaha agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota.
(3) Pengurus wajib supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.
(4) Pengurus wajib untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
(5) Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus Koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota harus diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
(6) Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan - Peraturan Khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota terutama pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 36
(1) Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 37
(1) Anggota Pengurus Koperasi ini boleh menjadi Anggota Pengurus Koperasi lain atas kesepakatan Rapat Anggota.
(2) Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini tidak boleh merangkap sebagai Anggota Pengurus Koperasi lain, termasuk Koperasi Sekundernya.

Bagian Kedua
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai kemauan dan kemampuan untuk pengewasan/pemeriksaan;
d. bersifat adil dan objektif (tidak dapat dipengaruhi oleh karena perbedaan agama, politik, famili, teman dan lain-lain).
e. tabah, sabar, teliti serta mampu dan cakap mengambil keputusan;
f. berwibawa, disegani, dan dapat menjadi suri tauladan dalam masyarakat;
g. bukan Pengurus atau Karyawan Koperasi;
h. diutamakan bagi mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan atau pengalaman mengenai pembukuan;
i. telah mendapat pendidikan Perkoperasian;
j. telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1(satu) tahun, sehat jasmani dan rohani,
k. diutamakan yang memiliki kita kewira Koperasian;
(4) Pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(5) Masa jabatan Pengawas 3 (tiga) tahun.
(6) Anggota Pengawas tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengurus atau Pengelola Koperasi ini.


Pasal 39
(1) Pengawas bertugas untuk :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang untuk :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
(4) Pengawas sebelum memangku jabatannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota.
Pasal 40
(1) Bilamana seseorang Anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Pengawas lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
(2) Pengawas yang berhenti dari jabatannya wajib menyiapkan berita acara serah terima jabatan.
(3) Tata cara serah terima jabatan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 41
(1) Dalam hal Koperasi megnangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.
Pasal 42
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan Koperasi dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik.
(2) Permintaan audit oleh Akuntan Public dilakukan oleh Pengurus atau Pengawas.
(3) Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi.
(4) Selain jasa audit Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari Akuntan Publik antara lain konsultasi dan pelatihan.
(5) Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan :
a. frekuensi audit oleh Akuntan Publik dalam 1 (satu) tahun buku yang harus dilaksanakan;
b. rencana anggaran biaya audit dalam 1 (satu) tahun buku.
(6) Apabila audit dalam 1 (satu) tahun buku tidak dapat dilaksanakan karena belum mampu membayar biaya audit, Koperasi wajib membentuk penyisihan dana audit setiap tahun yang besarnya ditetapkan Rapat Anggota.
(7) Penyisihan dana audit harus disimpan di bank atas nama Koperasi.

Bagian Ketiga
Keuangan
Pasal 43
(1) Tahun Buku perusahaan koperasi berjalan dari tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 desember.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan Pembukuan tentang perusahaannya.
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku, mengadakan perhitungan keuangan minimal berupa neraca dan perhitungan hasil usaha yang penyusunannya sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku di Indonesia.
(4) Laporan keuangan yang disusun dalam ayat (3) pasal ini merupakan konsolidasi dari unit-unit usaha yang ada di Koperasi, serta wajib di audit oleh lembaga audit.
(5) Rapat anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus di simpan atas nama Koperasi pada bank.
Pasal 44
(1) Pengelolaan keuangan Unit simpan pinjam dilakukan secara terpisah dari unit-unit yang lain.
(2) Unit Simpan Pinjam Wajib menyelenggarakan pembukuan keuangan sendiri dan setiap tutup tahun buku harus membuat perhitungan keuangan yang minimal terdiri dari dari neraca dan perhitungan laba/rugi.







BAB VII
PERMODALAN
Pasal 45
(1) Koperasi mempunyai modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
(4) Selain modal sebagai dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Pasal 46
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. 100.000,00. (seratus ribu rupiah) pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan tagihan atas koperasi sejumlah tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian koperasi.
(2) Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus.
(3) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya pada Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan lainnya atas namanya pada Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
(5) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak diberi bunga tetapi diberi bagian Sisa Hasil Usaha yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(6) Simpanan lainnya diberi bunga yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Khusus.
Pasal 47
(1) Uang simpanan pokok tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
(2) Uang simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
(3) Uang simpanan lainnya dapat diminta kembali dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga / Peraturan Khusus.
Pasal 48
(1) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Modal penyertaan dapat berasal dari pemerintah, maupun masyarakat dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi.
(3) Modal penyertaan ikut menanggung resiko.
(4) Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebikjasanaan Koperasi secara keseluruhan.
(5) Pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasaan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaan sesuai dengan perjanjian.



BAB VIII
JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 49
(1) Koperasi ini didirikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Apabila jangka waktu berdiri telah habis, dengan persetujuan rapat anggota dan Pemerintah, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk masa 5 (lima) tahun berikutnya.
(3) Walau jangka waktu belum habis, akan tetapi Rapat Anggota atau Pemerintah menghendaki Koperasi tersebut bubar karena alasan-alasan tertentu, seperti:
a. bertentangan dengan Undang-undang Perkoperasian dan undang-undang/peraturan-peraturan yang lain;
b. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan sopan santun, ketertiban umum, dan kesusilaan;
c. kelangsungan hidup koperasi tidak ada lagi.
maka Koperasi tersebut harus dibubarkan.



BAB IX
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 50
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi, yaitu pendapatan Koperasi yang diperoleh dari satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan biaya lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha Koperasi dibagi sebagai berikut :
a. 30 % untuk dana cadangan;
b. 40 % untuk anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan Koperasi;
c. 5 % untuk dana pendidikan perkoperasian;
d. 25 % untuk keperluan lain.
(3) Bagian Sisa Hasil Usaha untuk keperluan lain sebesar 25% dari bagian Sisa Hasil Usaha, jenis dan besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. 60 % untuk dana Pengurus dan Pengawas;
b. 20 % untuk dana sosial;
c. 20 % untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
(4) Yang dimaksud dengan jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b pasal ini ialah transaksi usaha dan partisipasi modal.
(5) Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 51
(1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian Koperasi.
(2) Kerugian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
(4) Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan disimpan di bank dalam bentuk deposito.
(5) Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian atau 50 % bagian dari jumlah seleuruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpaanan khusus anggota.
(6) Anggota Koperasi yang berhenti dari kenggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB X
SANKSI ANGGOTA, PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal 52
(1) Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar ini dapat dikeluarkan dari keanggotaan.
(2) Tingkatan pelanggaran ketentuan Anggaran Dasar ini berikut sangsinya diatur lebih lenjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Anggota yang tidak aktif dalam kegiatan usaha tidak mendapat bagian hasih usaha.
(4) Anggota yang tidak hadir dalam suatu Rapat Anggota tidak dapat mewakilkan suaranya.
(5) Anggota yang tidak mengindahkan kewajibannya terutama dalam hal keuangan atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi, dan apabila kerugian Koperasi tersebut dinilai cukup material maka anggota yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. dikeluarkan dari keanggotaan;
b. simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian simpanan wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahannya;
c. diminta segera menyelesaikan kewajibannya dan mengganti kerugian yang diderita oleh Koperasi yang disebabkan karena kesalahannya.
(6) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c pasal ini tidak tercapai maka penyelesaiannya diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 53
(1) Pengurus Koperasi yagn tidak melaksanakan kewajibannya dapat dimintai pertanggung jawbannya dalam Rapat Anggota / Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk itu.
(2) Jika tindakan oleh Rapat Anggota dinilai merugikan Koperasi, maka Anggota Pengurus yagn merugikan dapat diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pengurus.
(3) Jika Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar ini dan atau menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan Koperasi, maka sesuai dengan Rapat Anggota / Rapat Anggota Luar Biasa, Pengurus yang bersangkutan diberhentikan dari kedudukan sebagai Pengurus dan selanjutnya dapat dikenakan sanksi seperti dalam pasal 52 ayat (5) dan (6).
(4) Mengganti kerugian dan dikeluarkan dari keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, tidak berlaku bagi Pengurus yang lain apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan secukupnya mencegah perbuatan yang dapat merugikan Koperasi.
(5) Apabila Pengurus melanggar larangan tentang perangkapan jabatan, akan diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pengurus dan mempertanggung jawaban tugas pekerjaannya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(6) Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa : a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi;
b. Pengurus tidak mentaati Undang-undang Koperasi serta peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;
c. Pengurus baik dalam sikap maupun tindakan-tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.
Pasal 54
(1) Jika Pengawas melanggar ketentuan anggaran dasar ini maka akan dimintai pertanggung jawabannya dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas yang tidak merahasiakan hasil pemeriksaannya seusai dengan Anggaran Dasar ini sehingga menimbulkan kerugian kepada Koperasi, dapat diberhentikan dari jabatannya dan atau dituntut untuk mengganti kerugian tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.



BAB XI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 55
(1) Dengan memperhatikan pasal 19 huruf g, maka Rapat Anggota dapat mengambil keputusan untuk penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
(2) Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan pemerintah.
(3) Dengan memperhatikan pasal 20 ayat ( 7) maka pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota tidak dapat diberlakukan apabila ada sebagaian anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang masih menghendaki Koperasi tetap berdiri, dan masih ada sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang masih sanggup/bersedia menjadi Pengurus dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang yang masih sanggup/bersedia menjadi Pengawas Koperasi.
Pasal 56
(1) Keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada :
a. semua kreditor;
b. pemerintah.
(2) Yang dimaksud dengan kuasa Rapat Anggota dalam ayat (1) pasal ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggungjawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang diberkaitan dengan pembubaran Koperasi.
(3) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus disertai dengan berita acara yang antara lain memuat :
a. tanggal, tempat diadakan Rapat Anggota untuk pembubaran Koperasi tersebut;
b. jumlah angggota dan jumlah anggota yang hadir;
c. acara rapat;
d. alasan pembubaran Koperasi;
e. jumlah suara yang setuju dan tidak setuju terhadap pembubaran itu.
Pasal 57
Keputusan pembubaran oleh Pemerintah dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
b. Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Pasal 58
Untuk kepentingan kreditor oleh dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 59
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2) Untuk menyelesaikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 60
(1) Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya didepan dan diluar pengadilan;
b. mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperolah, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. mempergunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagi sisa penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
(2) Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c Pasal ini ialah mereka yang keluar dari keanggotaan selama tahun buku yang belum dipertanggungjawabkan sampai dengan adanya pembubaran.
Pasal 61
(1) Dalam hal ini terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
(2) Besarnya tanggungan anggota diperhitungkan dari besarnya kerugian yang diderita Koperasi pada saat pembubaran.
(3) Modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan ayat (1) Pasal ini.


BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 62
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
DAFTAR NAMA-NAMA PENDIRI
Pasal 63

(1) Nama :AFIFAH SETYANINGRUM
NPM :1B214902
     Pekerjaan : MAHASISWA
(2) Nama : AHMAD RIFAI
NPM : 10213458
      Pekerjaan : MAHASISWA
(3) Nama : AINUL FATH
      NPM : 10213489
      Pekerjaan : MAHASISWA
(4) Nama : ASKAR TIMUR
      NPM : 11213440
      Pekerjaan : MAHASISWA
(5) Nama : DELLA EMILIA
      NPM : 12213146
      Pekerjaan : MAHASISWA
(6) Nama : DHENY ANANDA ARFA
      NPM : 12213323
      Pekerjaan : MAHASISWA
(7) Nama : DINDA KUSMAI RINDA
      NPM : 12213552
      Pekerjaan : MAHASISWA
(8) Nama : DWIKE PUTERI UTAMI
      NPM : 12213717
      Pekerjaan : MAHASISWA
(9) Nama : FANY FEBRIYANTI
      NPM : 13213211
      Pekerjaan : MAHASISWA
(10) Nama : FARRID MARTIN
      NPM : 13213277
      Pekerjaan : MAHASISWA
(11) Nama : HANIFAH TRI S
        NPM : 13213897
        Pekerjaan : MAHASISWA
(12) Nama : INTAN TRIANA DEWI
        NPM : 14213447
       Pekerjaan : MAHASISWA
(13) Nama : JHON WILLYNGTER SIRAIT
        NPM : 14213642
        Pekerjaan : MAHASISWA
(14) Nama : MUHAMMAD GHIFARI ATIQULLA
        NPM : 15213938
       Pekerjaan : MAHASISWA
(15) Nama : MUHAMMAD WACHID AGUNG L
        NPM : 16213171
        Pekerjaan : MAHASISWA
(16) Nama : NOVICA RATNASARI
        NPM : 16213171
        Pekerjaan : MAHASISWA
(17) Nama : PANDJI ANGGRIAWAN DWIANTO
        NPM : 16213809
       Pekerjaan : MAHASISWA
(18) Nama : PRIMANDIANTY PUTRI
        NPM : 16213926
       Pekerjaan : MAHASISWA
(19) Nama : RAHMAN HAKIM
        NPM : 17213175
        Pekerjaan : MAHASISWA
(20) Nama : RIFQI RAMADHAN
        NPM : 17213684
       Pekerjaan : MAHASISWA
(21) Nama : SITI AFSHOKHUS
        NPM : 18213517
       Pekerjaan : MAHASISWA
(22) Nama : STANISLAUS YOSEPH TOWAKI
        NPM : 18213634
        Pekerjaan : MAHASISWA
(23) Nama : SYIFA DEWI AMALIA
        NPM : 18213755
        Pekerjaan : MAHASISWA
(24) Nama : YHOSI FERNANDO
NPM : 19213440
Pekerjaan : MAHASISWA




















LEMBAR PERPANJANGAN PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI

NAMA KOPERASI :KOPERASI SIMPAN PINJAM2EA29 MANDIRI SEJAHTERA
No. BADAN HUKUM : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tgl. BADAN HUKUM : 7 Oktober 2014
1`No.SK.PERPANJANGAN: -
BERLAKU S/D : 7 Oktober 2019



KEPALA






(              Dodi Arif            )


NIDN. …………………….


























PENUTUP
Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus. Demikian, Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam 2ea29 Mandiri Sejahtera ini ditetapkan dan ditanda tangani oleh Kami yang telah diberi kuasa penuh oleh rapat pembentukan Koperasi tersebut, pada tanggal 7 bulan Oktober tahun 2014.

Tanda Tangan Nama Jabatan :


1. ……………………………… (Jhon Willyngter Sirait) Ketua

2. ……………………………… (Rahman Hakim) Wakil Ketua

3. ……………………………… (Della Emilia) Sekretaris I

4. ……………………………… (Farrid Martin) Sekretaris II

5. ……………………………… (Askar Timur) Bendahara I

6. ……………………………… (Hanifah Tri S ) Bendahara II


























BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SIMPAN PINJAM 2EA29 MANDIRI SEJAHTERA

                Pada hari Hari Selasa tanggal 25 November 2014 telah diselenggarakan RapatPembentukan Organisasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dihadiri oleh 22 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggotaOrganisasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :Pembentukan Organisasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

1.    Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama                                    : Koperasi Simpan Pinjam 2ea29 Mandiri Sejahtera
Tempat kedudukan                : Kampus Universitas Gunadarma J3 Jl Cempaka Ruko Niaga Kalimas
                                               Bekasi Timur, Jawa Barat, Indonesia.
Jenis Koperasi                       : Simpan Pinjam

2.     Menetapkan susunan Pengurus Koperasi :
Ketua                                    : Jhon Willyngter Sirait
Sekretaris                              : Della Emilia
Bendahara                             : Askar Timur

3.    Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam 2ea29 Mandiri Sejahtera sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam 2ea29 Mandiri Sejahtera
                                                                                                             
            Bekasi , 25 November 2014

                Pengurus Koperasi Simpan Pinjam“2ea29 Mandiri Sejahtera”

         Ketua                                          Sekretaris                                    Bendahara


Jhon Willyngter Sirait                            Della Emilia                                     Askar Timur



BERITA ACARA RAPATPENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBAYARAN SIMPANAN WAJIB DAN SIMPANAN POKOK
KOPERASI SIMPAN PINJAM2EA29 MANDIRI SEJAHTERA

                Pada hari Hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 telah diselenggarakan RapatPenetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Pembayaran Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok yang dihadiri oleh 22 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggotaOrganisasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut:Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Pembayaran Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok.

1.       Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama                                    : Koperasi Simpan Pinjam 2ea29 Mandiri Sejahtera
Tempat kedudukan                : Kampus Universitas Gunadarma J3 Jl Cempaka Ruko Niaga Kalimas
                                               Bekasi Timur, Jawa Barat, Indonesia.
Jenis Koperasi                       : Usaha dan Simpan Pinjam

2.       Menetapkan susunan Pengurus Koperasi :
Ketua                                    : Jhon Willyngter Sirait
Sekretaris                              : Della Emilia
Bendahara                             : Askar Timur

3.       Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam 2ea29 Mandiri Sejahtera sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam 2ea29 Mandiri Sejahtera.
                                                                                                             
                                                                                                                                                 
Bekasi,  9 Desember 2014

                Pengurus Koperasi Simpan Pinjam2ea29 Mandiri Sejahtera

         Ketua                                    Sekretaris                                    Bendahara



Jhon Willyngter Sirait                      Della Emilia                                 Askar Timur

No comments:

Post a Comment