SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah
suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan
kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan.
System ekonomi dibagi
menjadi 3 , yaitu :
·
- System Ekonomi ( Liberal/Capitalis/Ekonomi bebas/Laisiez Faire )
Sistem ekonomi
Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh
kekuatan pasar (permintaan dan penawaran)
- · System Ekonomi ( Sosialis/Komunis )
Sistem ekonomi
etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara.
Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab
negara atau pemerintah pusat.
- · System Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran
merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem
ekonomi sosialis.
Bentuk
Pemerintahan
Bentuk pemerintahan
terbagi :
- · PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari
perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung
jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku
pengusaha tunggal
- · FIRMA
Persekutuan antara dua
orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk
oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan
tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan
ditanggung bersama.
- · CV
Bentuk Badan Usaha CV
adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para
pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia
- · PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT
adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak
digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha
diberbagai bidang
- · KOPERASI
perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan
dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
Koperasi
PT
- · Modalnya berupa Simpanan
o
Simpanan pokok
o
Simpanan wajib
o
Simpanan sukarela
- · Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggotanya secara adil
- · Kekuasaan dipegang berdasarkan rapat anggota
- Modalnya berupa saham
- Penghasilan keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk divide
- Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
No comments:
Post a Comment