Wednesday, October 8, 2014

Tugas kedua : Ekonomi Koperasi



1.1 PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah Suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya unutk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya koperasi bias membuat anggota yang satu dan yang lain jika sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Sejarah Koperasi Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang tidak spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan.
Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto) . koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto:. Yang ditujukan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari hutang. Setelah itu dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen wilayah Purwokerto di Banyumas.
Selanjutnya, muncul BoediOetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sehari-hari
Pada tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Kemudian hari itu ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.      Mendiriksn sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi   
Menurut     Dr. Muhammad Hatta 
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur
Ciri – Ciri Koperasi

Beberapa ciri dari koperasi ialah :
  • Sifat sukarela pada keanggotannya
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  • Koperasi bersifat nonkapitalis
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  •  Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
  • Menjalankan suatu usaha.
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Macam-Macam Koperasi 

Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.

1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi. 
a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. 

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. 

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan

Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. 

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.








1.2 PENERAPAN KOPERASI DI INDONESIA

Ada dua prinsip koperasi yang menjadi acuan bagi koperasi-koperasi di Indonesia, yaitu: prinsip koperasi berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 dan prinsip koperasi menurut ICA. UU No. 25 tahun 1992 diciptakan sebagai turunan dari pasal 33 UUD 1945 yang dianggap sebagai dasar yang baik bagi perkoperasian nasional sebab mengutamakan kesejahteraan dengan asas kekeluargaannya ,sedangkan ICA menciptakan prinsip-prinsipnya berdasarkan pengalaman-pengalaman yang telah dilalui oleh koperasi bangsa-bangsa di dunia-dengan kata lain, ICA berusaha memasukkan prinsip-prinsip yang terbukti benar membawa keberhasilan bagi para anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Perhatikanlah dua kata yang saya perjelas dengan penebalan penulisannya: baik dan benar. Apabila kita jeli, ada perbedaan antara kebaikan dan kebenaran. Apa yang baik belum tentu benar, namun apa yang benar sudah pasti baik-meski terkadang dianggap tidak baik karena derajat kebaikan terhadap suatu hal memang relatif dari satu orang dengan orang lain yang memandangnya.
Prinsip yang pertama, ketiga, keenam dan ketujuh menurut UU No. 25 tahun 1992 dengan kelima dan keenam menurut ICA memang sama secara literal dan substansial. Akan tetapi prinsip-prinsip lainnya yang sesaat terlihat sama ternyata berbeda.
Pada prinsip yang kedua menurut UU No. 25 tahun 1992 dinyatakan bahwa pengelolaan dilakukan secara demokratis, sedangkan menurut ICA adalah pengawasan secara demokratis oleh anggota. Pengelolaan dan pengawasan adalah dua kata yang berbeda maknanya. Pengelolaan berarti proses pengaturan koperasi (terkait dengan anggaran dasar dan rumah tangga) sebagai badan usaha yang dilakukan oleh pengurus koperasi. UU No. 25 tahun 1992 dengan jelas menyatakan bahwa dalam tugas pengaturannya, pengurus koperasi harus melakukannya secara demokratis. Demokratis berarti tidak otoriter dan membutuhkan kesepakatan dari para anggota. ICA tidak mementingkan pengelolaan yang demokratis. ICA menekankan demokratisasi pada proses pengawasan. Pengawasan berarti memperhatikan kelancaran dan kesesuaian aktivitas koperasi dengan anggaran dasar yang telah dibuat; menindaklanjuti apabila ada pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian kita tahu bahwa ICA mengutamakan konsistensi komitmen para anggota dan pengurus terhadap fungsi dan peran yang mereka miliki dalam koperasi. Menurut saya, prinsip yang diusung ICA lebih memungkinkan untuk menjamin sustainabilitas koperasi ke depannya dibanding prinsip UU No. 25 tahun 1992
prinsip yang keempat. Menurut penjelasan atas UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 huruf d, modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.





1.3 TATA CARA PEMBUATAN KOPERASI
1.      Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.

5.       Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Jenis koperasi dan Bidang usaha
·         Keanggotaan
·         Rapat Anggota
·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :

·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan

9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
  1. Umum
    1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
    4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
    6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
    7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
    9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
    10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    11. Struktur Organisasi Koperasi.
    12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Friday, September 26, 2014

resume pertemuan ( sistem ekonomi )



SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan.
System ekonomi dibagi menjadi 3 , yaitu :
·        

Friday, July 4, 2014


Name    : Primadianty Putri
Class     : 1EA23
NPM     : 16213926

Exercise 1
53.1 Complete the sentences for each situation using-ing

1. A : What shall we do ?
    B : We could go to one zoo
    Answer : She suggested going to the zoo
2. A : Do you want to play tennis ?
    B : No, not really
    Answer : He didn’t fancy playing tennis
3. A : You were driving too fast
         B : You’re right. Sorry!
    Answer : She admitted driving too fast
4. A : Let’s go swimming
    B : Good idea!
    Answer : She suggested swimming
5. A : You broke the DVD player
    B : No, I didn’t!
    Answer : He denied broking the DVD player
6. A : Can you wait a few minutes ?
    B : Sure, no problem
    Answer : They didn’t mind waiting a few minutes

  
53.2 complete each sentence with one of the following verbs (in the correct form)

answer
apply
be
forget
listen
Live
lose
make
pay
read
try
Use

1. He tried to avoid answering my question
2. Could you please stop making so much noise ?
3.  I enjoy listening to music
4.  I considered applying for the job, but in the end I decided against it
5.  Have you finished reading the newspaper yet ?
6. We need to change our routine. We can’t go on living like this
7. I don’t mind you using my phone, but please ask me frist
8. My memory is getting worse. I keep forgeting thing
9. I’ve put off paying this bill so many times. I really must do it today
10. What a stupid thing to do! Can you imagine anybody being so stupid ?
11. I”ve given up trying to lose weight – it’s impossible
12.  If you gamble, you risk losing your money

53.3 Complete the sentences so that they mean the same as the first sentence

1. I can do what I want and you can’t stop me
    You can’t stop me doing what I want
2. It’s not a good idea to travel during the rush hour
    It’s better to avoid traveling during the rush hour
3. Shall we paint the kitchen next weekend instead of this weekend ?
    Shall we postpone painting until next weekend
4. Could you turn the music down, please ?
    Would you mind turning to music down, please ?
5. Please don’t interrupt all the time
    Would you mind not interuping all the time ?

53.4 Use yor own ideas to complete these sentences. Use-ing

1. She’s a very interesting person. I always enjoy talking to her
2. I’m not feeling very well. I don’t fancy going to campus
3. I’m afraid there aren’t any chairs. I hope you don’t mind sharing with me
4. It was a beautiful day, so I suggested climbing mountains
5. It was ver funny. I couldn’t stop laughing
6. My car isn’t very reliable. It keeps breaking down




Exercise 2

54.1 Complete the sentences for these situations

1. A : Shall we get married ?
    B : yes let’s
    Answer : They decided to get married
2. A : Please help me
    B : OK
    Answer : She agreed to help him
3. A : Can I carry you bag for you ?
    B : No, thanks. I can manage
    Answer : He offered to carry his bag for him
4. A : Let’s meet at 8 o’clock
    B : Ok, fine
    Answer : they arranged to meet at 8 o’clock
5. A : what’s your name ?
    B : I’m going to tell you
    Answer : She refused to tell her name
6. A : Please don’t tell anyone
    B : I won’t. I promise
    Answer : She promised not to tell anyone

54.2 Complete each sentence with a suitable verb

1. Don’t forget to lock the door when you go out
2. There was a lot of traffic, but we managed to arrive to the airport in time
3. We couldn’t afford to live in London. It’s too expensive
4. We’ve got new computer software in our office. I haven’t learnt to use it yet
5. Mark doen’t know what happened. I decided not to tell him
6. We were all afraid to speak. Nobody dared to speak anything

54.3 Put the verb into the correct form, to … or-ing ( see unit 53 for verb  + -ing )

1. When I’m tired,I enjoy watching television. It’s relaxing ( watch )
2. I’ve decided to look for another job. I need a change ( look )
3. Let’s get a taxi. I don’t fancy to walk home ( walk )
4. I’m not in a hurry. I don’t mind waiting (wait )
5. Tina ran in a marathon last week, but she failed to finish ( finish )
6. I wish that dog would stop barking. It’s driving me crazy ( bark )
7. Our neighbor threatened to call the police if we didn’t stop the noise ( call )
8. We were hungry, so I suggested having dinner early ( have )
9. Hurry up! I don’t want to risk missing the train ( miss )
10. They didn’t knoe I was listening to them. I pretended being  asleep ( be )

54.4 Make a new sentence using the verb in brackets

1. You’ve lost weight                            (seem)         You seem to have last night
2. Tom is worried about something  (appear)  Tom appesrs to wory about something
3. You know a lot of people               (seem)         You seem to know a lot of people
4. My English is getting better              (seem)         My English seems to get better
5. That car has broken down                (appear)      That car appears to has broken down
6. David forgets things                          (tend)          David tends to forget things
7. They have solved the problem          (claim)        They claim to have solved the problem

54.5 Complete each sentence using what/how/where/whether + these verbs
do
get
go
put
ride
use

1. Do you know how to get to John’s house ?
2. Would you know what to do if there was a fire in the building ?
3. You’ll never forget how to ride a bicyle once you’ve learnt
4. I’ve been invited to the party, but I haven’t decide whether to go or not
5. My room is very untidy. I’ve got so many things and I don’t know where to them
6. I have some clothes to wash. Can you show me how to use the washing machine ?