1.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah Suatu
organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota
untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong
anggotanya unutk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya koperasi bias membuat anggota yang satu dan yang lain jika
sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja
sama untuk mencapai tujuan bersama.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Sejarah
Koperasi Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang tidak spontan dan dilakukan oleh rakyat
kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas
dari penderitaan.
Koperasi
di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang yang
didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto) . koperasi
tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para
Priyayi Purwokerto:. Yang ditujukan untuk membantu teman mereka sesama pegawai
negeri pribumi agar terbebas dari hutang. Setelah itu dikembangkan oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen wilayah Purwokerto di Banyumas.
Selanjutnya,
muncul BoediOetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang
didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga dan keperluan sehari-hari
Pada
tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
pertama kalinya di Tasikmalaya. Kemudian hari itu ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendiriksn sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia
2. Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Menurut Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
Ciri – Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
- Sifat sukarela pada keanggotannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
- Menjalankan suatu usaha.
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Macam-Macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan
jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam koperasi berdasarkan
jenis usaha
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri
atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi
Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
2. Macam-macam koperasi berdasarkan
keanggotaan
Dilihat dari
keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Selain tiga
jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
1.2 PENERAPAN KOPERASI
DI INDONESIA
Ada dua prinsip
koperasi yang menjadi acuan bagi koperasi-koperasi di Indonesia, yaitu: prinsip
koperasi berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 dan prinsip koperasi menurut ICA. UU
No. 25 tahun 1992 diciptakan sebagai turunan dari pasal 33 UUD 1945 yang
dianggap sebagai dasar yang
baik bagi perkoperasian nasional sebab mengutamakan
kesejahteraan dengan asas kekeluargaannya ,sedangkan ICA menciptakan
prinsip-prinsipnya berdasarkan pengalaman-pengalaman yang telah dilalui oleh
koperasi bangsa-bangsa di dunia-dengan kata lain, ICA berusaha memasukkan
prinsip-prinsip yang terbukti benar
membawa keberhasilan bagi para anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
Perhatikanlah dua kata yang saya perjelas dengan penebalan penulisannya: baik dan benar. Apabila kita jeli,
ada perbedaan antara kebaikan dan kebenaran. Apa yang baik belum tentu benar,
namun apa yang benar sudah pasti baik-meski terkadang dianggap tidak baik
karena derajat kebaikan terhadap suatu hal memang relatif dari satu orang
dengan orang lain yang memandangnya.
Prinsip
yang pertama, ketiga, keenam dan ketujuh menurut UU No. 25 tahun 1992 dengan
kelima dan keenam menurut ICA memang sama secara literal dan substansial. Akan
tetapi prinsip-prinsip lainnya yang sesaat terlihat sama ternyata berbeda.
Pada
prinsip yang kedua menurut UU No. 25 tahun 1992 dinyatakan bahwa pengelolaan dilakukan secara
demokratis, sedangkan menurut ICA adalah pengawasan secara demokratis oleh anggota. Pengelolaan
dan pengawasan adalah dua kata yang berbeda maknanya. Pengelolaan berarti
proses pengaturan koperasi (terkait dengan anggaran dasar dan rumah tangga)
sebagai badan usaha yang dilakukan oleh pengurus koperasi. UU No. 25 tahun 1992
dengan jelas menyatakan bahwa dalam tugas pengaturannya, pengurus koperasi
harus melakukannya secara demokratis. Demokratis berarti tidak otoriter dan
membutuhkan kesepakatan dari para anggota. ICA tidak mementingkan pengelolaan
yang demokratis. ICA menekankan demokratisasi pada proses pengawasan.
Pengawasan berarti memperhatikan kelancaran dan kesesuaian aktivitas koperasi
dengan anggaran dasar yang telah dibuat; menindaklanjuti apabila ada
pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian kita tahu bahwa ICA mengutamakan
konsistensi komitmen para anggota dan pengurus terhadap fungsi dan peran yang
mereka miliki dalam koperasi. Menurut saya, prinsip yang diusung ICA lebih
memungkinkan untuk menjamin sustainabilitas koperasi ke depannya dibanding
prinsip UU No. 25 tahun 1992
prinsip yang keempat.
Menurut penjelasan atas UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 huruf d, modal dalam
koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota
juga terbatas, dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
1.3 TATA
CARA PEMBUATAN KOPERASI
1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri
oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai
domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan
antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi,
melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada
pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep
anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Maksud
dan tujuan
·
Jenis
koperasi dan Bidang usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat
Anggota
·
Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
·
Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang
tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B. SYARAT
MENDIRIKAN KOPERASI
- Umum
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan